Pada hari Rabu, 3 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Pendopo Kecamatan Dander, dilaksanakan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Anggota DPRD Bojonegoro Komisi A, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Kabag Pemerintahan, Camat Dander, Camat Bojonegoro, Camat Trucuk, Camat Sukosewu, serta Kepala Desa se-Kecamatan Dander.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan acuan untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat. SPM Kabupaten Bojonegoro mencakup 6 ( enam ) bidang merujuk pada implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup bidang Kesehatan ,Pendidikan ,Pekerjaan Umum ,Perumahan Rakyat,Kerentraman dan Ketertiban.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan SPM di wilayah Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak Positif dari Pelayanan Publik yang lebih baik dalam mewujudkan Bojonegoro Bahagia,Makmur dan Membanggakan.