Pemkab Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Dander terus berkomitmen menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum di wilayahnya. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui aksi pengosongan dan penertiban sejumlah banner, spanduk, serta baliho yang melanggar aturan pemasangan dan sudah tidak relevan, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kegiatan penyisiran ini dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga selesai, menyasar area strategis di sepanjang jalan utama yang menghubungkan Desa Mojoranu sampai Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Dander, Budiono, S.H., M.M., dengan didampingi oleh sejumlah personil dari Anggota Satpol PP Kecamatan Dander.

Sasaran utama dalam operasi kali ini adalah alat peraga sosialisasi atau media promosi komersial yang dipasang secara serampangan, seperti dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau dipasang di tempat-tempat yang membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika lingkungan desa. Selain itu, spanduk yang masa izinnya telah habis atau kontennya sudah tidak relevan juga langsung diturunkan oleh petugas.

"Penertiban ini kami lakukan demi menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga keindahan wajah Kecamatan Dander. Pemasangan banner yang asal-asalan, apalagi dipaku di pohon, selain merusak lingkungan juga sangat mengganggu pandangan pengendara dan berpotensi memicu kecelakaan," ujar Kasi Trantib Kec. Dander, Budiono, S.H., M.M., di sela-sela kegiatan.

Pihak Kecamatan Dander juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak terkait agar ke depannya lebih tertib dalam memasang media informasi. Pemasangan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dilakukan di titik-titik yang telah ditentukan tanpa merusak fasilitas publik.

Berkat koordinasi yang baik dan pendekatan yang humanis dari para petugas di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Banner-banner yang melanggar tersebut kini telah diamankan ke kantor kecamatan untuk diproses lebih lanjut. (Kec. Dander)


By Admin
Dibuat tanggal 15-10-2026
0 Dilihat