Kecamatan Dander menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagai langkah preventif pencegahan pelanggaran hukum .Kegiatan krusial ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Dander mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja, streaming acara ini juga dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Sinergi Lintas Sektor demi Transparansi Desa
FGD ini menghadirkan narasumber dan fasilitator ahli dari berbagai instansi penting di Kabupaten Bojonegoro, antara lain:
• Bidang Datun Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai pendamping hukum.
• Inspektorat Kabupaten Bojonegoro sebagai pengawas internal.
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro sebagai fasilitator pemerintahan.
Dari jajaran internal kecamatan, kegiatan ini dipimpin dan dikawal langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dander, Siti Zumrotin Najiyati, SH, bersama Kasi Pemerintahan serta jajaran Staf Pemerintahan Kecamatan Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Partisipasi Aktif Aparatur Desa
Kegiatan ini diikuti secara interaktif oleh delegasi dari 9 desa di wilayah Kecamatan Dander, yaitu Desa Jatiblimbing, Ngablak, Padang Mentoyo, Kumpulrejo, Mori, Guyangan, Senganten, Sambongrejo, dan Bakulan Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Peserta yang hadir meliputi:
• Kepala Desa dari masing-masing wilayah.
• Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
• Perangkat Desa, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha (TU), Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, hingga Kasi Pelayanan.
Fokus Kegiatan: Mitigasi Risiko dan Pencegahan Pelanggaran
FGD ini difokuskan sebagai langkah preventif (pencegahan) agar seluruh pemangku kebijakan di tingkat desa memiliki pemahaman yang utuh mengenai regulasi hukum terbaru GIAT MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) KEGIATAN .... Melalui pendampingan dari Bidang Datun Kejari dan Inspektorat, para aparatur desa dibekali tata cara pengelolaan serta penggunaan Dana Desa TA 2026 yang akuntabel. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun tabungan, sehingga Dana Desa dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat tanpa masalah hukum.